JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Idris mengatakan, ketentuan mengenai penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 593/214-BKD tanggal 17 April 2023.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Idris di Depok, Rabu (19/4/2023).
Surat edaran itu, lanjut dia, menyebutkan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran.
Surat edaran itu juga dibuat mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.