Daerah

MUI Bakal Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Poinnya

×

MUI Bakal Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Poinnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).
MUI bakal keluarkan fatwa hewan kurban jelang Idul Adha. (Foto: Dok. JabarNews).

Disampaikan dalam rapat, wabah PMK memiliki risiko tinggi pada hewan, khususnya yang berkuku genap. Akan tetapi, virus tersebut tidak menulari manusia.

Baca Juga:  Temui Moeldoko, BEM Nusantara Tegaskan Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, hewan kurban yang terpapar PMK, apabila sudah disembelih sesuai dengan ketentuan agama Islam, dagingnya baik dan tidak bermasalah untuk dikonsumsi sehingga hukumnya halal.

Baca Juga:  Sebanyak 22 Daerah di Jabar Sudah Rampungkan Vaksinasi PMK Tahap Pertama

“Cuma sebelum itu diperlukan penjelasan dari para ahli apakah betul mengonsumsinya aman? Kalau aman maka boleh,” tandasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan