Daerah

MUI Jabar Sebut Fatwa Dukungan Palestina Tidak Terikat Waktu, Ini Penjelasannya

×

MUI Jabar Sebut Fatwa Dukungan Palestina Tidak Terikat Waktu, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
MUI Jabar
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. (Foto: Istimewa).
MUI Jabar
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. (Foto: Istimewa).

Selain menyebut bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina haram, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.

MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina seperti menggelar gerakan penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan untuk kemenangan Palestina, dan shalat ghaib untuk para korban di Palestina.

Baca Juga:  1.000 Paket Sembako Dibagikan di Kota Bandung, Yana Mulyana: Ini Simbol Pemulihan Ekonomi

MUI juga mengimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Kamis 14 Juli 2022

MUI mengimbau pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan mendesak pemberian sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. (Red)

Baca Juga:  Kemenkes: 80 Orang Massa Rizieq Shihab Positif Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3