JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi menaikkan honorarium bagi ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai 2025.
Melalui keputusan baru ini, Ketua RT akan menerima Rp750 ribu per bulan, sementara ketua RW mendapat Rp1,25 juta.
Kebijakan ini diputuskan setelah Pemkot Bekasi bersama DPRD menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 pada awal September.
Dalam kesepakatan itu, pendapatan daerah ditargetkan Rp7,244 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp7,545 triliun.