“Dengan kecepatan pembangunan seperti itu, dibutuhkan lebih dari tiga tahun untuk memperbaiki seluruh ruas yang rusak berat,” katanya.
Karena keterbatasan kapasitas fiskal APBD, Pemkab Cirebon juga mengupayakan dukungan dana tambahan dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satunya, dengan mengusulkan bantuan keuangan sebesar Rp109,1 miliar ke Pemprov Jawa Barat pada 2025 yang saat ini sedang diproses melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Tomy menegaskan, pembahasan anggaran dilakukan bersama DPRD Kabupaten Cirebon karena keputusan akhir berada di tangan legislatif, sementara Dinas PUTR bertugas menyusun program teknis berdasarkan kebutuhan lapangan.
Pemerintah daerah menargetkan sebagian besar jalan rusak berat dapat tertangani hingga 2029 dengan dukungan lintas pemerintah.