Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika serta jaringan peredaran yang terlibat, termasuk menelusuri pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok.
“Masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta jaringan peredarannya, termasuk menelusuri pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok,” kata Usep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





