Jika pada hari biasa ASN bekerja mulai pukul 07.45 WIB hingga 15.45 WIB, maka selama Ramadhan jam kerja mengalami perubahan. Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: pukul 08.00-15.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB).
- Jumat: pukul 08.00-15.30 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB).
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jadwalnya adalah:
- Senin hingga Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB).
- Jumat: pukul 08.00-14.00 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB).
Dengan penyesuaian ini, kata Budiman, jumlah jam kerja efektif ASN di lingkungan Pemkab Karawang tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Hanya saja, waktu masuk kerja menjadi lebih siang dibandingkan dengan jadwal reguler.