Daerah

Ngantor Lebih Siang! Ini Jam Kerja ASN Karawang Selama Ramadhan

×

Ngantor Lebih Siang! Ini Jam Kerja ASN Karawang Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jam kerja ASN Karawang (Foto: Net)
Ilustrasi jam kerja ASN Karawang (Foto: Net)

Jika pada hari biasa ASN bekerja mulai pukul 07.45 WIB hingga 15.45 WIB, maka selama Ramadhan jam kerja mengalami perubahan. Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: pukul 08.00-15.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB).
  • Jumat: pukul 08.00-15.30 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB).
Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Desak Pemprov Segera Perbaiki Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jadwalnya adalah:

  • Senin hingga Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB).
  • Jumat: pukul 08.00-14.00 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB).
Baca Juga:  Ini Pemilih Paling Tua di Pilkada Karawang 2024, Usianya 120 Tahun!

Dengan penyesuaian ini, kata Budiman, jumlah jam kerja efektif ASN di lingkungan Pemkab Karawang tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Hanya saja, waktu masuk kerja menjadi lebih siang dibandingkan dengan jadwal reguler.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Siapkan Pintu Air dan Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Langganan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3