Ada 11 Jabatan Kosong di Pemkab Karawang, Apa Saja Itu?

Wakil Bupati Karawang
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat memimpin rapat koordinasi dengan para pengelola perhotelan. (foto: akun IG Aep Syaepuloh)

JABARNEWS │ KARAWANG – Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan menjadi fokus utama dalam melanjutkan kepemimpinan setelah pengunduran diri Bupati Cellica Nurrachadiana.

“Ya soal itu (jabatan kosong), kita ada aturannya dengan sistem merit. Tapi kami belum ekspose saja,” ujar Aep kepada awak media di kantor bupati, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Alun-Alun Bandung, Pilihan Tempat Ngabuburit

Menurut Aep, pihaknya akan segera menerapkan sistem merit untuk mengisi kekosongan jabatan. Sistem merit adalah salah satu pendekatan dalam manajemen sumber daya manusia yang memberikan penekanan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai faktor utama dalam berbagai aspek manajemen sumber daya manusia, termasuk rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.

Baca Juga:  Inilah Fungsi Materai Sesuai Berdasarkan Undang-undang

Aep menjelaskan bahwa penerapan sistem merit ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum KASN dibubarkan.

Selain Kota Bogor, Kabupaten Karawang juga merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan sistem merit.

Baca Juga:  Pencemaran Waduk Darma Parah, Lebihi Ambang Batas

“Kita dahulu izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Aep.