Daerah

Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Bakal Layangkan Praperadilan

×

Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Bakal Layangkan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Elyasa Budiyanto selaku kuasa hukum Nurhayati, saat dikonfirmasi. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Pasca penetapan tersangka bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pengacara Nurhayati menuding, Pihak Kepolisian cacat hukum.

Elyasa Budiyanto selaku kuasa hukum Nurhayati, mengatakan bahwa penetapan tersangka yang mengarah kepada bendahara Desa Citemu yang dilakukan oleh Penyidik Polres Cirebon Kota dinilai cacat hukum

Baca Juga:  Korupsi Pengadaan Gabah, Mantan Kadis dan Kasie Dinas Ketahanan Kabupaten Cirebon Ditahan

“Penetapan tersangka terhadap klien saya ini sarat dengan kepentingan. Karena, klien saya tidak menerima uang sedikitpun dari hasil korupsi dana Desa itu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:  Ratusan Suporter Cirebon Gelar Doa Bersama dan Nyalakan Lilin untuk Arema

Dalam kasus Nurhayati ini, ia menjelaskan mekanisme penyaluran anggaran untuk pelaksanaan program Desa sejak tahun 2018 hingga 2020 penuh dengan kejanggalan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Sebut Tradisi Adat Masyarakat Harus Diperkuat Nilai Kebangsaan

“Selama itu, kepala Desa tidak melakukan program pembangunan di Desanya. Namun selama itu dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan