Daerah

Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Bakal Layangkan Praperadilan

×

Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Bakal Layangkan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Elyasa Budiyanto selaku kuasa hukum Nurhayati, saat dikonfirmasi. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).
Elyasa Budiyanto selaku kuasa hukum Nurhayati, saat dikonfirmasi. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

Bahkan, lanjut Elyasa meminta kepada pihak penyidik Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada perangkat Kecamatan yang dianggap memberikan akses keluar masuknya Dana Desa di Desa tersebut.

Baca Juga:  Melawan Penetapan Tersangka: Wawan Widiyanto Ajukan Praperadilan Terhadap Polda Jabar!

“Kami minta penyidik memeriksa perangkat Kecamatan yang memberikan akses keluarnya Dana Desa,” tuturnya.

Ia Pun menerima saran dari Kejari Kabupaten Cirebon untuk melayangkan Pra Peradilan untuk membebaskan Kliennya dari Kasus tersangka.

Baca Juga:  Ribuan Rumah dan Fasilitas Umum di Cirebon Terendam Banjir

“Kita lihat di pengadilan Pra Peradilan nanti, karena penetapan P21 ini adalah keinginan dari Kejaksaan yang kemudian menyeret Nurhayati ini untuk diserahkan ke kejaksaan,” tandasnya. (Arn)

Baca Juga:  Pemkab Karawang Anggarkan Rp7 Miliar untuk Rehab 22 SMP Negeri, Ini Daftar Sekolahnya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan