Tim Perumus Perwal PPDB: Jangan Mengaku ABK Saat Ingin Masuk Sekolah Negeri

JABARNEWS | BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD, dan SMP di Kota Bandung mulai dilakukan pada 2-6 Juli 2018 dan diumumkan pada 9 Juli 2018.

Tim perumus Perwal PPDB, Edi Suparjoto, mengatakan, untuk tingkat taman kanak-kanak (TK) negeri di Kota Bandung hanya ada 3 TK sedang untuk TK swasta ada 400-600 TK.

“Semua TK itu ada di daerah Bandung tengah, selatan, dan Timur. Syaratnya usia 4-6 tahun sudah bisa masuk TK, tidak harus tes apapun seperti calistung tidak perlu,” tegas Edi, di Bandung menjawab, Kamis (31/5/2018).

Baca Juga:  Lantik 1.490 Pegawai PPPK di Cianjur, Herman Suherman Tegaskan Hal Ini

Lanjutnya, pendaftaran langsung ke TK karena tidak secara online, namun tetap menggunakan sistem zonasi.

Selain TK, pada PPDB kali ini setiap sekolah wajib menerima 3 orang anak berkebutuhan khusus (ABK). Syaratnya anak tersebut harus mendapat rekomendasi dari tim inklusi terkait ke ABK-anya.

Baca Juga:  Deklarasi Raket Merdeka Jawa Barat, Siap Dukung Erick Thohir Jadi Presiden?

“Jangan mengaku ABK ya, kami khawatir dulu ada orang tua sampai mengaku miskin untuk dapat SKTM. Pernah juga mengaku ABK, hanya ke ABK-anya tidak seperti yang disampaikan orangtuanya,” jelas Edi.

PPDB kali ini Disdik bekerja sama dengan Disdukcapil dan Dinsosnangkis. Itu dilakukan agar penerimaan sesuai prosedur sehingga tidak ada lagi persoalan.

Baca Juga:  Teroris Bertingkah, Ansor Dan Banser Siap Melawan

“Yang rawan melanjutkan pendidikan(RPM), kita bisa lihat dokumen kemiskinan dan ketidakmampuan dari Dinsos. Sedang untuk zonasi bisa lihat di KK dan KTP,” paparnya.

Untuk siswa miskin, kata Edi, bisa saja miskin terbarukan. Misal karena kebakaran, tidak bekerja, terkena angin puyuh atau bencana lainya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat