Daerah

Nyamar Jadi Pemulung, Pencuri Gasak Laptop dan HP di Pondok Pesantren As Sunnah Cirebon

×

Nyamar Jadi Pemulung, Pencuri Gasak Laptop dan HP di Pondok Pesantren As Sunnah Cirebon

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian. (Foto: dok. JabarNews).
Ilustrasi Pencuri Gasak Laptop dan HP di Pondok Pesantren As Sunnah Cirebon. (Foto: Dodi/JabarNews).

Atas perbuatan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan tersangka SP dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

“Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Hamil Akibat Hubungan Gelap, Seorang Ibu Tega Bunuh dan Buang Anaknya Ke Tempat Sampah
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan