Ia menyebut, data hasil verifikasi menunjukkan 170 KK memenuhi kriteria dan terdaftar secara resmi sebagai penerima bantuan.
“Ini bukan sekadar kerohiman atau kompensasi, tetapi bantuan konkret dari pemerintah agar warga bisa menyewa rumah sementara sambil menunggu rumah baru selesai dibangun,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembangunan rumah baru bagi 170 kepala keluarga terdampak penataan lahan.
Bantuan dari Pemkab Purwakarta ini diprioritaskan bagi warga yang tidak memiliki rumah maupun tanah.
Om Zein menerangkan bahwa berdasarkan data dari kelurahan terdapat 170 KK benar-benar kehilangan tempat tinggal sebagai dampak penataan lahan negara, sehingga mereka dinyatakan berhak atas bantuan biaya kontrakan.