Meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai ini telah ditetapkan sebagai pegawai ASN dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas. Sistem honorarium mereka dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja.
Namun, Pemkab Purwakarta memastikan bahwa mereka akan menerima minimal setara upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN, menjamin kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.
Dengan adanya pelantikan PPPK ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin optimal, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para ASN Purwakarta baru ini.(red)





