Tak hanya soal jadwal lelang atau tender, Om Zein juga mengubah mekanisme pembayaran proyek.
Mulai 2026, pembayaran proyek infrastruktur hanya dilakukan setelah mendapat rekomendasi Inspektorat Daerah. Tidak ada lagi pembayaran otomatis sebelum pemeriksaan.
“Pekerjaan dibayarkan setelah ada rekomendasi inspektorat,” tegas Om Zein.
Skema pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan riil di lapangan. Jika nilai kontrak Rp1 miliar namun volume terpasang hanya Rp800 juta, maka pembayaran dilakukan sesuai nilai tersebut.
“Yang terpasang Rp800 juta, kita bayar Rp800 juta,” ujarnya.





