Menurut Om Zein, langkah ini dilakukan karena banyak warga yang menyampaikan keluhan langsung kepadanya, sementara waktu dan tenaganya terbatas untuk menangani aduan masyarakat satu per satu secara langsung.
“Jadi masyarakat Purwakarta yang belum sempet ketemu Om Zein, atau misalnya ada hal lain, boleh disampaikan di pos pengaduan ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dengan maksimal.
“Om Zein bersama teman-teman semua yang ada di Pemda ini semua menangani (pengaduan) sebisa maksimal mungkin dan sebisa mungkin,” tegasnya.
Selain membuka Pos Pengaduan Purwakarta, Om Zein juga meluncurkan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.





