Dedi juga menyoroti pentingnya semangat gotong royong melalui Gerakan Poe Ibu yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.
Gubernur menegaskan dana yang terkumpul dari gerakan ini akan dikelola secara internal oleh instansi masing-masing, bukan oleh pemerintah, sesuai prinsip kemandirian sosial.
“Dana itu dikelola internal oleh bendahara kas masing-masing instansi, bukan oleh pemerintah. Sifatnya gotong royong,” tegasnya.
Menurutnya, budaya kolektif seperti ini sudah lama diterapkan di berbagai komunitas.
“Di tempat saya, setiap malam ronda mungut seribu rupiah. Dikumpulin dan digunakan kalau ada warga kesusahan. Enggak pernah jadi masalah,” ujar Dedi Mulyadi.(red)





