b. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
- Hari Senin, Kamis dan Sabtu pukul: 06.30-13.00 WIB. Waktu istirahat pukul: 12.00-12.30 WIB
- Hari Jumat pukul: 06.30-13.00 WIB. Waktu istirahat pukul: 11.30-12.30 WIB
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
d. Apabila terdapat regulasi yang mengatur penetapan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadhan lebih lanjut akan diberitahukan secepatnya.(red)