“Isi edarannya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong, yang menurut saya, itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan,” kata Dedi Mulyadi dalam unggahan di Instagram @dedimulyadi71.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, termasuk Om Zein, memuat tiga poin utama:
- Mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
- Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.
- Melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing.
Aturan Hukum Penggunaan Knalpot
Larangan penggunaan knalpot brong juga ditegaskan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 285 ayat (1) menyebutkan, pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
- Pasal 106 ayat (3) mewajibkan pengendara mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Polisi berwenang menilang, menyita kendaraan berknalpot brong, hingga mewajibkan penggantian dengan knalpot standar.
Polisi bahkan dapat memberi sanksi langsung di tempat untuk memberikan efek jera, demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Batas Kebisingan Knalpot
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.56 Tahun 2019, batas kebisingan kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Motor 80cc–175cc maksimal 80 dB.
- Motor di atas 175cc maksimal 83 dB.
Meski begitu, polisi tetap berwenang menindak pengendara berknalpot brong meskipun tanpa alat ukur desibel, jika terbukti melanggar spesifikasi teknis dan kelaikan jalan.