Razia Pelajar di Purwakarta
Dalam video yang sama, Om Zein menegaskan bahwa razia pelajar dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat emosi yang belum stabil.
“Om Zein lagi sama Pak Kapolres Purwakarta lagi merazia anak-anak sekolah yang dibawa umur, yang menggunakan sepeda motor dan yang belum punya SIM, kita tertibkan, kita arahkan, dan kita bina,” ucapnya.
Bupati Purwakarta mengingatkan agar pelajar tingkat SMP dan SMA yang belum cukup umur tidak membawa motor ke sekolah.
“Karena kecelakaan jalan raya di antaranya terjadi karena emosi adik-adik belum stabil,” ucapnya.
Bupati Purwakarta juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan razia untuk mengingatkan dan mengarahkan para pelajar Purwakarta untuk tidak mengendarai motor ke sekolah.
“Adek-adekku maaf ya yang belum cukup umur jangan mengendarai motor ke sekolah yah. Om Zein, Pak Kapolres, dan Kasat Lantas akan razia mengingatkan dan mengarahkan secara terus menerus,” tulisnya dalam keterangan video yang diunggahnya.
Kapolres Purwakarta AKBP Anom menegaskan hal serupa. Menurutnya, banyak pelajar yang belum memahami risiko kecelakaan di jalan raya.
“Apalagi pakai knalpot brong, tidak pakai spion, dan tidak punya SIM,” ujarnya dalam video yang diunggah akun TikTok @omzein_bupatiaing.
Diketahui, Polres Purwakarta bersama Pemkab Purwakarta menggelar razia di depan SMK Negeri 1 Purwakarta pada Rabu, 10 September 2025.
Dalam razia tersebut, polisi menyita 44 motor dari pelajar di bawah umur yang membawa motor ke sekolah.
Penindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum, sesuai Nota Kesepakatan Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar serta diperkuat aturan Dinas Pendidikan dan Perbup Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menegaskan, razia tersebut bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan pelajar.
Motor yang disita akan dikembalikan setelah orang tua dipanggil ke Mapolres untuk mendapatkan pembinaan, sehingga edukasi juga menyasar keluarga.
Penindakan ini dijalankan berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena anak di bawah umur dinilai belum siap secara fisik maupun mental untuk berkendara di jalan raya.(red)