“Misalnya, anak-anak diancam tidak naik kelas jika tidak ikut. Itu pemaksaan. Lalu, kondisi barak yang tidak nyaman bagi anak-anak juga jadi perhatian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ono menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa pendidikan karakter seharusnya dijalankan melalui lembaga resmi seperti sekolah khusus yang sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Peraturan Daerah Pendidikan Jawa Barat, serta Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus.
“Pendekatan militer tidak bisa dijadikan bagian dari kurikulum. Itu bertentangan dengan UU Sisdiknas dan juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.
Ono menyatakan siap mendukung penuh langkah KPAI jika lembaga tersebut merekomendasikan penghentian program kepada Gubernur Jabar.
Ono menilai pengawasan dari KPAI merupakan bagian penting dari upaya menjaga arah kebijakan pendidikan yang berpihak kepada perlindungan anak.