DLH bersama pihak kecamatan telah melakukan peninjauan lapangan selama satu bulan terakhir untuk menindaklanjuti kondisi tersebut. Keberadaan lokasi ini juga memicu munculnya tempat pembuangan sampah liar di sepanjang akses menuju area, termasuk di lahan milik PT Perkebunan Nusantara.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menciptakan titik kumuh baru sekaligus mencemari lingkungan, terlebih kawasan Pangalengan kini berkembang sebagai destinasi wisata unggulan.
Selain itu, DLH juga menyoroti pola pengelolaan sampah oleh sejumlah pelaku usaha wisata di kawasan Rahong dan Cileunca yang masih dilakukan secara mandiri tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
Sampah dari aktivitas wisata umumnya diserahkan kepada pihak ketiga atau kelompok masyarakat, namun pada akhirnya tetap menumpuk di lahan pribadi di Bojongwaru, bukan dibawa ke TPAS Sarimukti sebagai fasilitas pengolahan akhir resmi.
“Pengusaha cenderung menginginkan solusi praktis agar kawasan mereka bersih, tanpa memikirkan hilir sampahnya ke mana,” ujarnya.





