Daerah

Operasi Libas Lodaya 2022, Polres Garut Tangkap 29 Tersangka Kasus Kejahatan

×

Operasi Libas Lodaya 2022, Polres Garut Tangkap 29 Tersangka Kasus Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar pil ekstasi. (Foto: Pontas).
Ilustrasi Operasi Libas Lodaya 2022, Polres Garut Tangkap 29 Tersangka Kasus Kejahatan. (Foto: Pontas).

Dia menyampaikan pasal yang dikenakan bagi tersangka berbeda-beda yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Perda Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Tegas! Helmi Budiman Larang PNS di Kabupaten Garut Cuti Libur Nataru

“Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan