Daerah

Operasi Libas Lodaya 2022, Polres Garut Tangkap 29 Tersangka Kasus Kejahatan

×

Operasi Libas Lodaya 2022, Polres Garut Tangkap 29 Tersangka Kasus Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar pil ekstasi. (Foto: Pontas).
Ilustrasi Operasi Libas Lodaya 2022, Polres Garut Tangkap 29 Tersangka Kasus Kejahatan. (Foto: Pontas).

Dia menyampaikan pasal yang dikenakan bagi tersangka berbeda-beda yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Perda Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Belum Dilakukan di Pasar Tradisional Garut, Ini Alasannya

“Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan