JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi memberhentikan seorang operator sekolah yang diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah tersebut.
Oknum berinisial NS, yang bertugas sebagai operator PIP di SD Negeri 1 Sukasari, diberhentikan menyusul dugaan penggelapan dana bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 juta.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan setelah proses klarifikasi yang melibatkan jajaran Dinas Pendidikan dan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.
“Pak Bupati meminta kami menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum sesuai ketentuan berlaku, karena telah terjadi penggelapan dana PIP di lingkungan pendidikan,” kata Ervin saat ditemui di Purwakarta, Sabtu (14/6/2025).
Ervin menyebutkan tindakan NS diduga telah melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Program PIP sendiri merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar bisa tetap bersekolah.