Daerah

Operator Sekolah di Purwakarta Diberhentikan karena Selewengkan Dana PIP Lebih dari Rp10 Juta

×

Operator Sekolah di Purwakarta Diberhentikan karena Selewengkan Dana PIP Lebih dari Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
PIP
Program Indonesia Pintar (PIP). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTADinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi memberhentikan seorang operator sekolah yang diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah tersebut.

Oknum berinisial NS, yang bertugas sebagai operator PIP di SD Negeri 1 Sukasari, diberhentikan menyusul dugaan penggelapan dana bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 juta.

Baca Juga:  Disdik Purwakarta Sebut RD Siswa dalam Perhatian Khusus, Ternyata...

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan setelah proses klarifikasi yang melibatkan jajaran Dinas Pendidikan dan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.

Baca Juga:  Oded M Danial: Santriwati Korban Kekerasan Seksual Perlu Diberikan Perlindungan

“Pak Bupati meminta kami menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum sesuai ketentuan berlaku, karena telah terjadi penggelapan dana PIP di lingkungan pendidikan,” kata Ervin saat ditemui di Purwakarta, Sabtu (14/6/2025).

Ervin menyebutkan tindakan NS diduga telah melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Program PIP sendiri merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar bisa tetap bersekolah.

Baca Juga:  Om Zein Perintahkan Disdik Purwakarta Siapkan Kelas Inklusi di Setiap Sekolah
Pages ( 1 of 2 ): 1 2