Daerah

Samsat Karawang Catat Rp144,7 Miliar dari Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

×

Samsat Karawang Catat Rp144,7 Miliar dari Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Pajak kendaraan
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. (foto: istimewa)

Melihat tingginya respons masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak hingga 30 September 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menilai program ini sangat membantu masyarakat dalam mengurangi beban ekonomi.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Mobil dan Motor Listrik Tak Dipungut Pajak

“Pak Gubernur telah menyampaikan bahwa program pemutihan ini sangat membantu masyarakat, maka dari itu kami memperpanjang masa berlakunya hingga akhir September 2025,” kata Hendrian.

Dalam program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk dua tahun, yakni satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan sebelumnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Penerimaan Pajak 2022 Ada Peningkatan, Ini Katanya

“Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan, namun denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Tak hanya itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat juga memperoleh pembebasan pajak selama satu tahun ke depan dan bebas dari denda keterlambatan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 29 November 2022
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3