JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang anak perempuan piatu di Kota Tasikmalaya menjadi korban kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial NH (51), warga Kecamatan Tamansari.
Pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan justru memperlakukan korban secara keji sejak ia berusia 11 tahun. Kasus baru terungkap setelah korban kini berusia 17 tahun.
Korban tinggal di rumah pelaku sejak ibunya meninggal dunia. Situasi rentan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi keponakannya berulang kali dengan modus mengiming-imingi uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
“Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Korban tinggal dengan pelaku sejak ibu korban meninggal dunia, yaitu sejak kelas 5 SD atau usia 11 tahun,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Kamis (11/10/2024).
Faruk menjelaskan, tindakan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya setiap kali sang istri pergi bertani ke sawah. Perbuatan tersebut berlangsung selama enam tahun tanpa terdeteksi pihak keluarga.





