Daerah

Partai Non Parlemen Bakal Usung Calon Bupati Lewat Jalur Independen, KPU Purwakarta Bilang Begini

×

Partai Non Parlemen Bakal Usung Calon Bupati Lewat Jalur Independen, KPU Purwakarta Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

Calon bupati/wakil bupati jalur independen memiliki historisnya sendiri pada Pemilukada Purwakarta 2018. Bahkan, bapaslon tersebut kala itu nyaris memenangkan pertarungan meski berhadapan dengan incumbent.

Merespon situasi politik jelang Pilkada Purwakarta 2024, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Oyang Este Binos menyebut KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan rekrutmen badan adhok tingkat kecamatan dan desa, PPK dan PPS. Adapun pendaftaran calon bupati/wakil bupati baru akan dilaksanakan 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Soal Citayam Fashion Week dan Baim Wong, Ridwan Kamil: Pendaftaran HAKI ke Kemenkumham Dicabut Saja

Meski demikian, kata pria yang akrab disapa Binos itu, untuk bacalon jalur perseorangan sudah bisa mulai memasukan dokumen dukungan persyaratan ke KPU Purwakarta tanggal 5 Mei 2024. Total dukungan yang harus diserahkan hingga 19 Agustus 2024 sebanyak 55.045 orang tersebar sedikitnya di 9 kecamatan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar dalam Pembangunan Jabar

“Pilkada 2018, ada paslon jalur perseorangan. Belum tahu di Pilkada ini. Kita tunggu saja pada waktunya ada yg daftar atau tidak. Yang pasti KPU siap melayani pendaftar dari jalur mana saja, termasuk independen (perseorangan),” tutur Binos. (Gin)

Baca Juga:  Ratusan Emak-Emak di Purwakarta Serbu Pasar Murah, Buru Minyak Goreng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2