Peristiwa serupa kembali terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, di rumah kontrakan lain di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang.
Dalam kejadian itu, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun setelah lebih dulu merusak pintu kontrakan yang ditinggalkan pemiliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang bersama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota melakukan penyelidikan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menelusuri rekaman kamera pengawas yang sempat beredar luas di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 12 Maret 2026, petugas kemudian menangkap dua orang berinisial GQB (32) dan LW (32) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.





