Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 itu mengatur bahwa instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat wajib mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali jika pemakaian mencapai sedikitnya 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau lebih dari 100 meter kubik per bulan secara berkelompok.
Kebijakan ini bertujuan mengendalikan pengambilan air tanah agar tidak melebihi kapasitas alam, serta menjaga keberlanjutan pasokan air bersih di masa depan.(red)