Daerah

PDIP Rotasi Pimpinan DPRD Bekasi Usai Kadernya Terjerat Kasus Korupsi

×

PDIP Rotasi Pimpinan DPRD Bekasi Usai Kadernya Terjerat Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi kasus korupsi. (foto: istimewa)
Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi kasus korupsi. (foto: istimewa)

Ade juga menjelaskan bahwa Soleman masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Meski posisinya sebagai pimpinan digantikan, DPP PDI Perjuangan belum menerbitkan surat pergantian antar waktu (PAW).

Oleh karena itu, hak-haknya sebagai legislator, termasuk gaji dan tunjangan, tetap diberikan hingga ada keputusan lebih lanjut.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Bakal Gelar Dua Kali Debat Publik pada Pilkada 2024

Soleman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD hasil Pemilu 2024.

Soleman diduga menerima gratifikasi dari seorang pelaksana proyek berinisial RS, yang lebih dulu dijadikan tersangka.

Baca Juga:  KPU Subang : Verifikasi Faktual Ijazah Bapaslon Tidak Ada Masalah

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap yang dilakukan RS kepada Soleman.

Ronald Thomas Mendrofa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa Soleman dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari satu hingga 20 tahun.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Ridwan Kamil, Tri Adhianto Jabat Wali Kota Bekasi Selama Satu Bulan

“Pasal yang dikenakan bersifat alternatif. Nanti di persidangan akan diputuskan mana pasal yang paling relevan dengan tindakannya,” jelas Ronald. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3