Audit internal yang dilakukan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank pada 29 September 2025 menemukan kerugian nasabah mencapai Rp9,475 miliar.
Pihak bank akhirnya mengganti kerugian tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah, mengingat bank itu terdaftar sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun karena bank tersebut merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kerugian itu dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Humas Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan, menuturkan gaya hidup mewah RMP menjadi salah satu pemicu tindak pidana ini.