Daerah

Pegawai Bank di Kuningan Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp14,6 Miliar, Ini Modusnya

×

Pegawai Bank di Kuningan Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp14,6 Miliar, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan kepercayaan di sektor perbankan.

Baca Juga:  Krisis 2022 Jadi Pelajaran! Desa Windusari Bergerak Mandiri Lestarikan Mata Air di Kuningan

Di balik jas rapi dan senyum profesional, tersimpan kisah tentang kerakusan yang menggerogoti lembaga keuangan yang seharusnya jadi simbol kepercayaan publik. (det)

Baca Juga:  Protes Jalan Rusak Majalengka Kota – Cikijing Viral di Media Sosial, Pepep Saepul Hidayat: Akan Segera Diperbaiki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 6 of 6 ): 1 ... 45 6