Pelaku Adzan Jihad Minta Maaf, MUI Jabar: Itu Pelecehan Agama

JABARNEWS | BANDUNG – Viral sebuah vidio adzan dengan menyerukan jihad dengan kalimat ‘Hayya Alal Jihad’ menggemparkan publik.

Mendindak lanjuti hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta agar pihak berwajib segera menangkap 7 pelaku azan jihad karena dianggap melecehkan agama.

Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Syafei menegaskan, meskipun tidak memiliki maksud untuk memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun, ketujuh pelaku telah melakukan tindakan yang melecehkan agama.

Baca Juga:  Bantah Isu Kudeta, Gus Yaqut: PKB Partai Paling Solid Dunia Akhirat

Menurut Syafe’i, azan yang diubah dengan kata-kata hayya alal jihad itu tidak pada tempatnya dan bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, perbuatan ketujuh pelaku tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat luas, khususnya kalangan umat Islam.

“Sungguh pun dia tidak punya maksud lain, tetap itu pelecehan terhadap agama yang perlu diusut tuntas pelakunya dan ini membuat keresahan di masyarakat,” ujar Syafe’i, Rabu (3/12/2020).

Baca Juga:  Polisi Amankan Pembuang KIS Ke Bak Sampah

“Oleh karena itu, kami mengimbau, meminta, dan memohon kepada semua pihak, khususnya polisi, Kapolda Jabar, kami meminta pelakunya ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Syafe’i.

Syafe’i juga mengimbau masyarakat untuk tidak resah, tetap tenang, dan meminta saran dari para kyai dan ulama di sekitar tempat tinggalnya masing-masing dalam menyikapi video azan jihad yang belakangan viral tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, meminta penjelasan kepada para kyai para ulama sekitarnya,” katanya.

Baca Juga:  Walhi Jabar Minta APH Selidiki Billboard Tak Berizin di Kota Bandung

Diketahui, beredar video permintaan maaf dari ketujuh pelaku azan jihad tersebut. Dalam video, mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun. Mereka pun mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat.

Perbuatan ketujuh pelaku yang belakangan diketahui sebagai warga Desa Sadasari, Majalengka itu dinilai telah melecehkan agama. (Red)