Daerah

Pelaku Pelecehan Seksual di Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Begini Aksinya

×

Pelaku Pelecehan Seksual di Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Begini Aksinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)
Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (foto: istimewa)

“Pada saat pulang dari kerja menuju rumah, di situ melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan motif daripada tersangka hanya perbuatan iseng dan merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan.

Baca Juga:  TYV Abulyatama Indonesia Hadir Bandung, Diharapkan Bisa Berkontribusi Produktif pada Masyarakat

Adapun tersangka telah melakukan pelecehan seksual tersebut, yang ketiga kalinya dan semua korban masih berstatus sebagai pelajar.

“Motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, di mana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Modis, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Punya Baju Khusus Untuk Vaksinasi

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Wiku: Ada Lima Tahapan Agar Sekolah Bisa Gelar Belajar Tatap Muka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2