Daerah

Pelaku Pembacokan Siswa di Bogor Divonis Sembilan Tahun Penjara

×

Pelaku Pembacokan Siswa di Bogor Divonis Sembilan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas perkara SA dan membebankan kepada anak sebesar Rp5 ribu. “Demikian mengenai putusan, itulah yang bisa saya sampaikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Kelangkaan Minyak Goreng di Kota Bogor, Bima Arya Minta Masyarakat Tidak Panik

Polresta Bogor Kota menangkap ASR alias Tukul (17) tersangka utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga tewas dan viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:  Secercah Semangat Siswa SD di Bogor Ditengah Keterbatasan

Kasus pembacokan AS yang menghebohkan masyarakat Kota Bogor hingga viral di media sosial ini terjadi dua bulan lalu. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2