JABARNEWS | BOGOR – ASR alias Tukul (17) pelaku utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga setempat di Simpang Pomad tiga bulan lalu, divonis dengan sembilan tahun penjara.
Humas Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Daniel Mario mengatakan bahwa hukuman yang putuskan hakim yang diketuai oleh Iceu Purnawati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun penjara.
“Hari ini (Senin) putusannya telah dijatuhkan yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal,” kata Daniel, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, ASR diputuskan akan menjalani hukuman sembilan tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.
Ditetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan.