Daerah

Pelaku Pembongkaran Rumah di Pematangsiantar Ditangkap, 2 Orang Masuk DPO

×

Pelaku Pembongkaran Rumah di Pematangsiantar Ditangkap, 2 Orang Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pelaku pembongkaran rumah di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditangkap, Sabtu (5/2/2022).

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku berinisial IES (17) warga Jalan Bahkora II bawah, Kelurahan Sukaraja ditangkap atas kasus pencurian material bangunan rumah milik Esar Hasiolan Marbun (61) di Jalan Mahoni Raya, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Seorang Pria Nekat Curi HP Milik Dandim, Pelaku Dimaafkan Lalu Dilepaskan, Begini Kronologisnya

“Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 lembar seng, 6 buah pintu garasi besi lipat, 2 buah pintu fiber, 1 jerjak besi,” katanya, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Beraksi di Depok, Bawa Kabur Uang Belasan Juta hingga Emas

Kata dia, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bersama temannya berinisial DM dan RM (DPO). Barang hasil curian dijual ke tempat penampungan barang bekas di jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Adanya Kabar Hoaks Bencana Tsunami

“Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tidak berada ditempat, barang hasil curian dijual kepada tempat penampungan barang bekas, 2 orang masuk DPO dalam pengejaran polisi,” ungkap Rusdi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan