Pelaku Pembongkaran Rumah di Pematangsiantar Ditangkap, 2 Orang Masuk DPO

Ilustrasi pencurian. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pelaku pembongkaran rumah di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditangkap, Sabtu (5/2/2022).

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku berinisial IES (17) warga Jalan Bahkora II bawah, Kelurahan Sukaraja ditangkap atas kasus pencurian material bangunan rumah milik Esar Hasiolan Marbun (61) di Jalan Mahoni Raya, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Soal 60 Pegawai Terpapar Covid-19, Direktur RSUD Sultan Sulaiman Minta Anggotanya Tidak Asal Bicara

“Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 lembar seng, 6 buah pintu garasi besi lipat, 2 buah pintu fiber, 1 jerjak besi,” katanya, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:  Nekat Curi Pompa Air Demi Uang Jajan, Tiga Remaja di Tasikmalaya Nyaris Diamuk Massa

Kata dia, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bersama temannya berinisial DM dan RM (DPO). Barang hasil curian dijual ke tempat penampungan barang bekas di jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Baca Juga:  Terpeleset, Seorang Pemuda Hilang Tenggelam di Kali Bekasi

“Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tidak berada ditempat, barang hasil curian dijual kepada tempat penampungan barang bekas, 2 orang masuk DPO dalam pengejaran polisi,” ungkap Rusdi.