
Kata dia, penangkapan pelaku atas adanya laporan korban ke Polsek Marihat, atas laporan itu personil langsung melakukan penyelidikan. Mendapat informasi pelaku sedang berada di tempat penampungan barang bekas, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)