Daerah

Pelaku Pembongkaran Rumah di Pematangsiantar Ditangkap, 2 Orang Masuk DPO

×

Pelaku Pembongkaran Rumah di Pematangsiantar Ditangkap, 2 Orang Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi pembongkaran rumah berinisial IES warga Pematangsiantar ditangkap. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kata dia, penangkapan pelaku atas adanya laporan korban ke Polsek Marihat, atas laporan itu personil langsung melakukan penyelidikan. Mendapat informasi pelaku sedang berada di tempat penampungan barang bekas, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Jumlah TPS di Kabupaten Bekasi Ada Pengurangan, Segini Totalnya

“Pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Sebuah Warnet Gerebek Polres Pematangsiantar, 5 Orang Kedapatan Positif Narkoba
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan