Daerah

Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

×

Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Sertifikat tanah. (Net)

Ilustrasi – Sertifikat tanah. (Net)

Ia menjelaskan, PPAT itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT khusus. 

Baca Juga:  Bangunan SD Cigombong Disegel, Bupati Cianjur Instruksikan Dinas Terkait Segera Selesaikan

Artinya, PPAT adalah pejabat umum diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

“PPAT sementara yaitu pejabat pemerintah ditunjuk,” ujar Jajang.

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

Dia menambahkan, karena jabatannya untuk melaksanakan tugas dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. 

Kemudian, PPAT khusus ialah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk. Karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT tertentu khusus.

Baca Juga:  CEO: Keberadaan BUMDes Harus Tonjolkan Kemandirian
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan