Daerah

Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

×

Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Sertifikat tanah. (Net)

Ilustrasi – Sertifikat tanah. (Net)

Ia menjelaskan, PPAT itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT khusus. 

Baca Juga:  Dapur MBG di Cianjur Dihentikan Sementara Usai Puluhan Siswa Alami Keracunan

Artinya, PPAT adalah pejabat umum diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

“PPAT sementara yaitu pejabat pemerintah ditunjuk,” ujar Jajang.

Baca Juga:  Pemugaran Situs Gunung Padang Dimulai, Tim Khusus Resmi Dibentuk

Dia menambahkan, karena jabatannya untuk melaksanakan tugas dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. 

Kemudian, PPAT khusus ialah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk. Karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT tertentu khusus.

Baca Juga:  CAI Unras Geruduk KCD Wilayah VI Jabar, Ini Tuntutannya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan