Pelayanan Pertanahan di 5 Kecamatan di Cianjur Terhambat, Ini Penyebabnya

Ilustrasi - Sertifikat tanah. (Net)

JABARNEWS | CIANJUR – Lima camat di Kabupaten Cianjur hingga kini masih belum dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Masing-masing camat di Cianjur itu ialah mereka yang bertugas di Kecamatan Kadupandak, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber dan Camat Campaka.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar dan Pemasok Sabu untuk Anak Pejabat di Cianjur

Pemerhati sosial di Cianjur, Jajang Jepri mengatakan, camat yang belum dilantik sebagai PPAT itu akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat di Cianjur.

Baca Juga:  Mandiri Utama Finance Purwakarta Polisikan Nasabah Nakal

Di antaranya ialah menghambat pada pelayanan masalah pertanahan (jual beli AJB), akan tetapi juga dapat berdampak terhadap semua pelayanan.

“Seperti BPHTB, validasi, pajak dan lainnya. Begitu kang,” katanya, kepada awak media, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:  Relokasi Korban Gempa Cianjur, Rencana Presiden Akan Melihat Progres Pembangunan Rumah