“Kedua pelaku akhirnya kami ringkus oleh petugas berpakaian preman di Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Wanaraja. Karena berusaha kabur, dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, televisi, serta berbagai barang elektronik milik korban. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Unit Jatanras Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





