JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi digulung sat narkoba Polres Tanjungbalai dari sebuah rumah di kawasan Jalan Adam Malik, Lingkungan 1, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Ada lima orang diamankan dari pegerebekan itu,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Senin (18/9/2023).
Dia mengatakan, penggerebekan berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu rumah di Jalan Adam malik.
“Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan lalu dilakukan penggerebekan,” terangnya.
Hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka R (19) disita 2 butir pil ekstasi, tersangka MF disita 2 butir pil ekstasi dan uang Rp750 ribu.