Jaringan Peredaran Pil Ekstasi Tanjungbalai Digulung, Pemasoknya Anak di Bawah Umur

Tersangka jaringan pil ekstasi diringkus Polres Tanjungbalai. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi digulung sat narkoba Polres Tanjungbalai dari sebuah rumah di kawasan Jalan Adam Malik, Lingkungan 1, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem Selama Sepekan di Cirebon

“Ada lima orang diamankan dari pegerebekan itu,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Senin (18/9/2023).

Dia mengatakan, penggerebekan berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu rumah di Jalan Adam malik.

Baca Juga:  Sopir Angkutan Umum Positif Narkoba Saat BNNK Tanjungbalai Gelar Tes Urine

“Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan lalu dilakukan penggerebekan,” terangnya.

Hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka R (19) disita 2 butir pil ekstasi, tersangka MF disita 2 butir pil ekstasi dan uang Rp750 ribu.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Motor Asal Asahan Digulung Polisi, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur