“Kalau secara aturan memang ternyata Teras Cihampelas itu tidak punya PBG karena Kementerian PU sudah menyatakan itu bukan jalan, bukan jembatan, tapi bangunan dan tidak ada PBG-nya,” ucap Farhan.
Menurut dia, ketiadaan PBG otomatis membuat bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi.
“Nah, sebagai bangunan, karena tidak punya PBG, otomatis tidak punya Sertifikat Laik Fungsi,” tuturnya.
Dengan dasar itu, pembongkaran Teras Cihampelas dinilai sebagai langkah yang tak terelakkan, bukan soal estetika kota, melainkan urusan patuh atau melawan aturan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





