Daerah

Pembuangan Sampah di TPA Darurat Sarimukti Dibatasi, Ini Alasannya

×

Pembuangan Sampah di TPA Darurat Sarimukti Dibatasi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

“Meskipun tidak ada kendala khusus, namun masih ada batasan kuota pengiriman sampah per kabupaten dan kota selama masa darurat,” ungkapnya.

Contohnya, untuk sampah dari Kota Bandung, batasan kuota adalah 4,7 ton. Sementara Kabupaten Bandung adalah 1,8 ton, Kota Cimahi adalah 600 kilogram, dan Kabupaten Bandung Barat adalah 1,5 ton.

Baca Juga:  Jalur Wisata Lembang Diberlakukan One Way, Begini Arahan Kapolda Jabar

“Total kuota dari tanggal 1 hingga 11 September adalah sebesar 8,6 ton, dengan rata-rata 95 truk per hari,” tambahnya.

Riswanto juga menambahkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa titik api dan asap di beberapa zona di TPA Sarimukti. Namun, upaya pemadaman terus berlanjut dan asap mulai mengecil.

Baca Juga:  Penjelasan DLHK Kota Depok Soal Penyebab Limbah Busa di Kali Baru

“Pemadaman masih berlangsung, baik dari pihak damkar maupun upaya lainnya, dan asapnya juga mulai berkurang,” pungkasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2