Pembuangan Sampah di TPA Darurat Sarimukti Dibatasi, Ini Alasannya

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNG BARAT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darurat sementara yang terletak dekat TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, secara resmi mulai beroperasi pada Jumat (1/9).

TPA darurat ini berfungsi sebagai pengganti sementara TPA Sarimukti yang mengalami kebakaran pada Sabtu (19/8).

Baca Juga:  Peringati Hari Santri, Pemuda di Tasikmalaya Edarkan Tuak

Pengelola TPA Sarimukti, Riswanto mengonfirmasi bahwa TPA darurat telah dibuka pada Jumat (1/9) pukul 13.00 WIB. TPA darurat ini memiliki luas total dua hektar.

Baca Juga:  Soal Tapal Desa Leuit Juara di Karawang, Ridwan Kamil Minta Cellica Nurrachadiana Lakukan Hal Ini

“Betul (dibuka) Jumat jam 13.00 WIB, luasnya dua hektar. Pembuangan berjalan lagi di TPA darurat,” kata Riswanto saat dihubungi awak media pada Senin (4/9).

Baca Juga:  Pelatihan Keterampilan Daur Ulang Kertas dan Handicraft untuk Penyandang Disabilitas

Riswanto juga menjelaskan bahwa sejak dibukanya TPA darurat, pengiriman sampah dari Bandung Raya ke TPA tersebut berjalan dengan baik. Namun, masih ada batasan kuota pengiriman sampah.