Daerah

Pembuat Aplikasi Judi Online Ditangkap Polres Cianjur, Begini Modusnya

×

Pembuat Aplikasi Judi Online Ditangkap Polres Cianjur, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian online, menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online, konferensi pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian online dengan cara menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online, konferensi pers digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur tersebut dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (26/4/2024) lalu.

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, Warga Dilarang Bangun Kembali Rumah di Wilayah Desa Ini

Kapolres Cianjur mengatakan, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB, tim dari Patroli Cyber Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online tersebut dengan mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial AMS (27) yang merupakan warga Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga:  Walah! 100 Ton Lebih Sampah Numpuk di Kali Jambe Bekasi, Paling Banyak Sampah Rumah Tangga

“Adapun modus operandi dilakukan pelaku yaitu pelaku menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online,” katanya.

Masih ujarnya, spammer atau penyebar serta menjual situs web judi online melalui media sosial. Kemudian dari jasa pembuatan tersebut karena yang bersangkutan ini diduga berkelompok, bersangkutan menerima upah 10 persen.

Baca Juga:  Kolaborasi untuk Umat: BAZNAS Jabar dan Sedekahku Percikan Iman Hadirkan Masjid Nyaman

“Nah! Itu dari nilai total pembuatan jasa web aplikasi judi online tersebut,” terang Kapolres Cianjur.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2