
Lebih lanjut dia menyampaikan, kelompok tersebut menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini diperuntukan bagi admin atau calon-calon pemilik website judi online, kelompok tersebut menjamin bahwa situsnya tidak akan terblokir oleh Kominfo serta tidak memerulukan virtual private network (VPN).
“Nah! Hal itu untuk mengaksesnya baik itu admin maupun user atau pengguna,” timpal Kapolres Cianjur.
Terakhir, dia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekteonik Jo Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News