Daerah

Pembuat Aplikasi Judi Online Ditangkap Polres Cianjur, Begini Modusnya

×

Pembuat Aplikasi Judi Online Ditangkap Polres Cianjur, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian online, menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online, konferensi pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).
Polres Cianjur
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian online, menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online, konferensi pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).

Lebih lanjut dia menyampaikan, kelompok tersebut menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini diperuntukan bagi admin atau calon-calon pemilik website judi online, kelompok tersebut menjamin bahwa situsnya tidak akan terblokir oleh Kominfo serta tidak memerulukan virtual private network (VPN).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Empat Pelaku Judi Online Slot, Satu Diantaranya Perempuan

“Nah! Hal itu untuk mengaksesnya baik itu admin maupun user atau pengguna,” timpal Kapolres Cianjur.

Terakhir, dia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekteonik Jo Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Mul)

Baca Juga:  Tragis! Tukang Tambal Ban di Cirebon Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Anak Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2