“Ada perlawanan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, Senin (8/9/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap motif yang melatarbelakangi pembunuhan sadis ini. Ririn marah karena uang sewa mobil Rp750 ribu yang pernah diserahkannya tidak dikembalikan sesuai janji. Dendam itu bercampur dengan niat jahat untuk menguasai harta korban.
“Motifnya adalah dendam dan faktor ekonomi. Salah satu pelaku bahkan dijanjikan imbalan uang hingga Rp100 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (9/9/2025).
Pada 29 Agustus 2025, Ririn menyerang Budi Awaludin dengan pipa besi. Syahroni, Euis, serta anak mereka ikut menjadi korban. Tragisnya, bayi 8 bulan dalam keluarga itu ikut tewas setelah dibenamkan ke bak mandi oleh Prio.
Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam dijerat UU Perlindungan Anak.