Daerah

Pemkab Bandung Barat Resmi Berhentikan 64 Orang Tenaga Honorer Teknis

×

Pemkab Bandung Barat Resmi Berhentikan 64 Orang Tenaga Honorer Teknis

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Bandung Barat.
Kantor Bupati Bandung Barat. (foto: istimewa)

Berbeda dengan dua sektor tersebut, Rega menegaskan tenaga honorer teknis tidak bisa lagi dipertahankan.

Sebagian besar dari 64 orang itu merupakan peserta yang tidak lolos seleksi CPNS atau tidak memenuhi syarat sebagai P3K paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga:  Lokasinya Terpencil Jadi Penyebab SDN 5 Cikidang Lembang Dua Tahun Tidak Siswa Kelas 1 dan 2

“Untuk honorer teknis ini otomatis tidak bisa dilanjutkan. Regulasi sudah sangat jelas,” ujarnya.

BKPSDM Bandung Barat, kata Rega, telah menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memberikan penjelasan langsung kepada para honorer yang terdampak.

Baca Juga:  Hati-hati Ada Modus Baru Curanmor di Purwakarta, Polisi Ungkap Caranya

Penghapusan status non-ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menyebutkan, penataan organisasi dan ASN sejatinya ditargetkan selesai pada Desember 2024.

Baca Juga:  Turnamen Voli Polsek Plered Cup 2025 Resmi Dibuka, 29 Tim Ramaikan HUT Bhayangkara Ke-79
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4