Daerah

Pemkab Bandung Barat Resmi Berhentikan 64 Orang Tenaga Honorer Teknis

×

Pemkab Bandung Barat Resmi Berhentikan 64 Orang Tenaga Honorer Teknis

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Bandung Barat.
Kantor Bupati Bandung Barat. (foto: istimewa)

Berbeda dengan dua sektor tersebut, Rega menegaskan tenaga honorer teknis tidak bisa lagi dipertahankan.

Sebagian besar dari 64 orang itu merupakan peserta yang tidak lolos seleksi CPNS atau tidak memenuhi syarat sebagai P3K paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga:  Duh! Sebanyak 143 Sapi di Cianjur Terjangkit PMK, Pemerintah Mulai Siaga

“Untuk honorer teknis ini otomatis tidak bisa dilanjutkan. Regulasi sudah sangat jelas,” ujarnya.

BKPSDM Bandung Barat, kata Rega, telah menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memberikan penjelasan langsung kepada para honorer yang terdampak.

Baca Juga:  Bangkitkan Wisata, Air Mancur Sri Baduga Tampil Memukau di Hari Jadi Purwakarta 2025

Penghapusan status non-ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menyebutkan, penataan organisasi dan ASN sejatinya ditargetkan selesai pada Desember 2024.

Baca Juga:  Bupati Jeje Gerak Cepat Tertibkan Tambang Ilegal di Bandung Barat
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4