Berbeda dengan dua sektor tersebut, Rega menegaskan tenaga honorer teknis tidak bisa lagi dipertahankan.
Sebagian besar dari 64 orang itu merupakan peserta yang tidak lolos seleksi CPNS atau tidak memenuhi syarat sebagai P3K paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Untuk honorer teknis ini otomatis tidak bisa dilanjutkan. Regulasi sudah sangat jelas,” ujarnya.
BKPSDM Bandung Barat, kata Rega, telah menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memberikan penjelasan langsung kepada para honorer yang terdampak.
Penghapusan status non-ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menyebutkan, penataan organisasi dan ASN sejatinya ditargetkan selesai pada Desember 2024.





